Dalam semangat bulan suci Ramadhan 1446 H, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Jerman melalui program ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Fidyah) telah berhasil menghimpun dan menyalurkan amanah umat dengan penuh tanggung jawab. Program ini bertujuan untuk menguatkan solidaritas antarumat Islam, serta menjadi solusi nyata atas kebutuhan mereka yang membutuhkan.
- Zakat Fitrah sebesar €543 dari 59 muzakki.
- Fidyah sebesar €230 dari 5 orang.
- Zakat Maal sebesar €1.741,63 dari 9 muzakki.
- Infaq sebesar €321 dari 8 individu/kelompok.
Pengumpulan ini dilaksanakan melalui jaringan lembaga rekanan terpercaya dan diterima secara resmi pada tanggal 28 Maret 2025 (28 Ramadhan 1446 H), dengan distribusi kepada mustahik pada 29–30 Maret 2025.
Penyaluran kepada Mustahik
Distribusi ZISWAF ini menyasar tiga wilayah utama, sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing komunitas:
1. Yaman
Menghadapi situasi kemanusiaan akibat konflik, bantuan ZISWAF diberikan kepada masyarakat korban agresi di wilayah Desa Aidid, Khulaif, dan Syubaikah. Lembaga rekanan: PCIM dan LazisMU Yaman, Yayasan Darulkhair, dan Yayasan Sufara Al-Khair. Distribusi: 132 paket zakat fitrah per jiwa dan 16 paket fidyah per jiwa. Bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas umat Islam lintas negara.
2. Kabupaten Kuningan (Indonesia) Di tanah air, program ZISWAF mendukung: Fakir miskin lokal, Santriwati rumah tahfidz (ibnu sabil) dan Anak-anak yatim dari kalangan dhuafa. Lembaga rekanan: PCIM dan LazisMU Kuningan. Distribusi:
- 90 orang fakir miskin.
- 9 santriwati rumah tahfidz.
- 12 anak yatim.
Selain kebutuhan dasar, program ini turut menopang pendidikan agama generasi muda.
3. Cupunagara, Kabupaten Subang
Untuk memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat desa:
- Lembaga rekanan: PCIM dan LazisMU Cupunagara.
- Distribusi: 89 orang fakir miskin dari zakat maal.
Program ZISWAF Ramadhan 1446 H ini membuktikan bahwa gerakan Muhammadiyah di ranah internasional tetap konsisten menghadirkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Kolaborasi PCIM Jerman dengan berbagai lembaga rekanan menunjukkan bahwa zakat, infaq, dan fidyah bukan hanya kewajiban individu, melainkan bagian integral dari dakwah sosial Muhammadiyah.
Dengan semangat ini, kita semua diajak untuk terus memperkuat komitmen berbagi dan membangun solidaritas global, terutama bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)