MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Islam selalu memberikan kemudahan bagi penganutnya, salah satunya kebolehan melakukan salat Jamak dengan syarat-syarat tertentu. Selain dalam perjalanan, kebolehan menjamak salat juga bisa dilakukan saat hujan. Apakah hal ini juga berlaku untuk seseorang yang salat di rumah?
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid I disebutkan bahwa salat jamak karena hujan merupakan kemurahan yang diberikan Allah bagi orang yang bisa melakukan salat berjamaah di masjid. Artinya, bagi orang yang salat di rumah ketika hujan tidak diperkenankan untuk menjamak. Jamak hanya berlaku jika salat berjamaah di masjid dan hujan turun.
Adapun dalilnya ialah hadis Nabi Saw riwayat Bukhari: Nabi Saw menjamak antara salat Maghrib dengan salat Isya pada suatu malam turun hujan lebat (HR. Bukhari).